Rabu, 26 Agustus 2015

Jumat, 14 Agustus 2015

HNW: Jangan Ada Diskriminasi Sekolah Umum dan Sekolah Agama

HNW: Jangan Ada Diskriminasi Sekolah Umum dan Sekolah Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang pendidikan nasional tidak membedakan antara sekolah umum dan sekolah agama. Semestinya tidak ada diskriminasi anggaran untuk pendidikan umum dan agama. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid menyatakan hal tersebut saat berdialog dengan para kepala sekolah dan pimpinan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-DKI Jakarta di MAN 4, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

Selasa, 11 Agustus 2015

BUDAYA MENGHUKUM DAN MENGHAKIMI SISWA

BUDAYA MENGHUKUM DAN MENGHAKIMI SISWA
Ditulis oleh: Rhenald Kasali


LIMA belas tahun lalu saya pernah mengajukan protes pada guru sebuah sekolah tempat anak saya belajar di Amerika Serikat. Masalahnya, karangan berbahasa Inggris yang ditulis anak saya seadanya itu telah diberi nilai E (excellence) yang artinya sempurna, hebat, bagus sekali. Padahal dia baru saja tiba di Amerika dan baru mulai belajar bahasa.
 

Karangan yang dia tulis sehari sebelumnya itu pernah ditunjukkan kepada saya dan saya mencemaskan kemampuan verbalnya yang terbatas. Menurut saya tulisan itu buruk, logikanya sangat sederhana. Saya memintanya memperbaiki kembali, sampai dia menyerah.

Rupanya karangan itulah yang diserahkan anak saya kepada gurunya dan bukan diberi nilai buruk, malah dipuji. Ada apa? Apa tidak salah memberi nilai? Bukankah pendidikan memerlukan kesungguhan? Kalau begini saja sudah diberinilai tinggi, saya khawatir anak saya cepat puas diri.

Sabtu, 01 Agustus 2015

4 Kompetensi Guru Profesional



Kompetensi Guru Profesional - Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah siswa. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka murid yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik.

Sementara itu, standard kompetensi yang tertuang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional mengenai standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki 4 kompetensi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik dan kompetensi kepribadian, profesional serta kompetensi sosial.
Dari 4 kompetensi guru profesional tersebut harus dimiliki oleh seorang guru melalui pendidikan profesi selama satu tahun.

Manfaat Perencanaan Pembelajaran bagi Guru dan Siswa



Ketika dunia telah memasuki era modern seperti yang terjadi sekarang ini maka tak mustahil perubahan demi perubahan pun kian marak terjadi. Tak terkecuali pada dunia pendidikan. ada sebuah masalah pokok yang cukup pelik yang harus dihadapi dunia pendidikan yakni kehadiran teknologi yang selain memiliki dampak yang baik juga ada efek sampingnya bagi seorang peserta didik khususnya anak-anak. Biasanya karena penyalahgunaan teknologi ini membuat proses pembelajaran pada seorang peserta didik menjadi terganggu sehingga jika terjadi hal ini seorang tenaga pendidik harus tanggap dan melakukan upaya yang tepat. Salah satunya adalah dengan melakukan perencanaan pembelajaran yang baik dan tepat agar proses pembelajaran yang terjadi tetap terkontrol dengan baik dan agar dapat menjawab tantangan perubahan teknologi terhadap peserta didik.