REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang pendidikan nasional tidak membedakan antara sekolah umum dan sekolah agama. Semestinya tidak ada diskriminasi anggaran untuk pendidikan umum dan agama. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid menyatakan hal tersebut saat berdialog dengan para kepala sekolah dan pimpinan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-DKI Jakarta di MAN 4, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
HNW: Jangan Ada Diskriminasi Sekolah Umum dan Sekolah Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang pendidikan nasional tidak membedakan antara sekolah umum dan sekolah agama. Semestinya tidak ada diskriminasi anggaran untuk pendidikan umum dan agama. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid menyatakan hal tersebut saat berdialog dengan para kepala sekolah dan pimpinan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-DKI Jakarta di MAN 4, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).



