REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang pendidikan nasional tidak
membedakan antara sekolah umum dan sekolah agama. Semestinya tidak ada
diskriminasi anggaran untuk pendidikan umum dan agama. Wakil Ketua
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid menyatakan hal
tersebut saat berdialog dengan para kepala sekolah dan pimpinan
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-DKI Jakarta di MAN 4, Pondok Pinang,
Jakarta Selatan, Kamis (13/8).