Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasaipeserta didik sesui dengan beban belajar yang terdiri atas standar peserta didik sesui dengan beban belajar yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasaipeserta didik sesui dengan beban belajar yang terdiri atas standar peserta didik sesui dengan beban belajar yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Pada setiap Kurikulum yang pernah ada di Indonesia, sepengetahuan kami struktur kurikulum telah ditentukan oleh pemerintah melalui kami struktur kurikulum telah ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) untuk mata pelajaran umum dan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mata pelajaran umum dan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Ambil contoh penerapan kurikulum 2006/KTSP, Struktur kurikulum pada Sekolah penerapan kurikulum 2006/KTSP, Struktur kurikulum pada Sekolah telah ditetapkan pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, begitu pula untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Standar Isi, begitu pula untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah sangatlah jelas tertera pada Permenag/PMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
Begitu pula pada saat penerapan kurikulum 2013, struktur kurikulumpun telah ditetapkan oleh pemerintah baik untuk mata pelajaran umum maupun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada pelajaran umum maupun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah meskipun pada akhirnya hanya sebagian madrasah yang dapat melanjutkan kurikulum 2013 dan sebagian madrasah lainya dapat melanjutkan kurikulum 2013 dan sebagian madrasah lainya harus kembali menggunakan kurikulum 2006 (KTSP).
Kembalinya Madrasah mengunakan kurikulum KTSP pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 tidak serta merta dapat mengunakan tahun pelajaran 2014/2015 tidak serta merta dapat mengunakan struktur kurikulum KTSP yang telah ada sebelumnya hal tersebut dikarenakan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Agama (KMA) dikarenakan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Agama (KMA)Nomor 207 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dengan mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. Namun sungguh sangat mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. Namun sungguh sangat disayangkan KMA 207 Tahun 2014 yang menegaskan adanya pemberlakuan 2 kurikulum pada Madrasah tersebut tidak disertaidengan jelas bagaimana bentuk struktur kurikulumnya.
Seiring dengan pengembangan program SIMPATIKA Pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dimana salah satu program yang tahun pelajaran 2015/2016 dimana salah satu program yang dikembangkan adalah adanya cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban kerja) Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban kerja)berbasis online berdasarkan isian jadwal mengajar maka SIMPATIKA dengan susah payah mencoba memahami struktur kurikulum dan yang dengan susah payah mencoba memahami struktur kurikulum dan yang sesuai dengan isi KMA 207 tahun 2014 untuk menentukan Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTs, dan MA. MI, MTs, dan MA.
Jika pada akhinya Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran Jika pada akhinya Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang tertuang dalam struktur kurikulum yang telah dirilis oleh SIMPATIKA dijadikan acuan dalam kurikulum yang telah dirilis oleh SIMPATIKA dijadikan acuan dalam cetak SKMT dan SKBK bagi guru Madrasah sehingga akan menentukan layak dan tidaknya guru Madrasah tersebut mendapat menentukan layak dan tidaknya guru Madrasah tersebut mendapat tunjangan maka hal ini menurut kami merupakan potret buram bagi Madrasah Madrasah karena struktur kurikulum ditentukan oleh aplikasi atau karena struktur kurikulum ditentukan oleh aplikasi atau atas dasar pemahaman SIMPATIKA padahal belum tentu pemahaman ini benar dan jika atas dasar pemahaman sangat mungkin juga terdapat pemahaman yang berbeda.
Oleh karena pemberlakuan 2 kurikulum yang ditegaskan dalam KMA 207 tahun 2014 tidak disertai lampiran yang pasti mengenai bagaimana bentuk struktur kurikulumnya, maka untuk mengatasi bagaimana bentuk struktur kurikulumnya, maka untuk mengatasi berbagai pemahaman yang berbeda serta untuk dasar hukum yang pasti yang akan digunakan oleh SIMPATIKA dalam menentukan Jumlah pasti yang akan digunakan oleh SIMPATIKA dalam menentukan Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM, maka menurut kami seharusnya ada regulasi penjelas baik JTM, maka menurut kami seharusnya ada regulasi penjelas baik Peraturan Menteri maupun Surat Keputusan Ditjen Pendis yang mencantumkan struktur kurikulum sesuai dengan apa yang dimaksud mencantumkan struktur kurikulum sesuai dengan apa yang dimaksud pada KMA 207 tahun 2014.
dikutip dari : http://www.abdimadrasah.com
0 comments: