Senin, 09 April 2018

Ciri Madrasah Hebat dan Bermartabat


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejatinya, pendidikan mengembalikan jati diri manusia yang sesungguhnya sebagai manusia yang merdeka, tidak ditindas dan tidak diperlakukan secara sewenang-wenang. Dalam pandangan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Dr H A Umar MA, kenakalan dan kesewenang-wenangan anak tidak terlepas dari tidak berjalannya pendidikan dengan baik.

Minggu, 08 April 2018

Modul Strategi Pembelajaran


Untuk mendownload modulnya silahkan klik tautan berikut :

Profesionalisme Guru

Profesionalisme Guru
Oleh: Dindin Samsudin, Peneliti di Balai Bahasa Jawa Barat.
Guru merupakan salah satu faktor strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan karena gurulah yang meletakkan dan mempersiapkan dasar perkembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. Untuk melaksanakan itu, tentu diperlukan guru yang memiliki profesionalisme tinggi.

Apa yang dimaksud dengan profesionalisme? Selama ini, istilah profesionalisme identik dengan sifat dan perilaku seseorang yang berkompeten, berpendidikan, berdedikasi, bertanggung jawab, jujur, dan loyal pada pekerjaannya. Akan tetapi, apakah cukup dengan itukah profesionalisme?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesionalisme adalah ‘mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional’. Dengan demikian, profesionalisme guru adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk dari seorang guru yang profesional.

Pertanyaan berikutnya, apa yang dimaksud dengan profesional? Dalam KBBI disebutkan bahwa profesional berarti (1) ‘bersangkutan dengan profesi’; (2) ‘memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya’; (3) ‘mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir)’. Berdasarkan makna tadi, dapat disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah guru yang memiliki keahlian khusus dalam mengajar dan memiliki pendapatan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidupnya.

Profesionalisme memang menjadi hal yang kerap dituntut dan diharapkan dalam berbagai profesi, tak terkecuali guru. Di kalangan guru, istilah profesionalisme sering dihubungkan dengan program sertifikasi guru. Program pemerintah yang dilahirkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ini bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (4) meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Guru yang telah diakui kecakapan dankeahliannya serta dinyatakan lulus dalam program sertifikasi ini akan diberikan tunjangan gaji tambahan dalam pendapatannya. Pemberian tunjangan yang cukup menggiurkan tadi tentu memberikan tambahan pendapatan bagi guru. Berdasarkan hal tersebut, guru yang telah lulus sertifikasi dapat dikatakan sebagai guru yang profesional karena telah terbukti memiliki kecakapan yang layak dan memperoleh pendapatan yang layak pula.

Program sertifikasi guru untuk menciptakan profesionalisme tentu dapat dikatakan tidak berhasil apabila dalam pelaksanaannya guru tidak enganggap tujuan utama program ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, tetapi hanya menganggap sebagai suatu tujuan untuk memiliki sertifikat demi mendapatkan tunjangan profesi.

Jika guru memiliki pemikiran seperti itu, tentu seorang guru tidak akan memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas dan keahliannya. Bahkan, idak menutup kemungkinan seorang guru akan mengejar sertifikasi melalui perbuatan yang tidak terpuji dengan cara yang tidak jujur dan menghalalkan segala cara.

Harapan kita, peningkatan kecakapan dan keahlian guru demi kemajuan pendidikan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam program sertifikasi. Peningkatkan kecakapan dan keahlian seorang guru dapat diupayakan dengan berbagai cara: melanjutkan pendidikan, membiasakan gemar membaca, mengikuti seminar, melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas, atau mengaktifkan diri dalam kegiatan Kelompok Kerja Guru. Satu hal yang sangat penting, seorang guru harus memiliki visi, misi, dan kemauan yang kuat untuk menjadikan profesi guru sebagai profesi yang dihargai dan disejajarkan dengan profesi mulia lainnya.

Guru harus mampu membuktikan bahwa profesinya layak untuk dihargai dan dihormati karena guru merupakan tulang punggung dalam mencerdaskan bangsa. Profesionalisme guru harus dibangun oleh dua pihak secara bersama-sama, yaitu guru sebagai pihak yang dituntut memiliki kecakapan dan keahlian serta pemerintah sebagai pihak yang dituntut untuk memberikan penghasilan yang layak kepada guru. Intinya, guru dan pemerintah harus memberikan kontribusi positif ke arah perbaikan mutu pendidikan.

Hal yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan dan kemampuan guru dalam memacu potensi dirinya agar sesuai dengan standar kecakapan yang telah ditetapkan. Kemudian adanya kemauan, kemampuan, serta keseriusan pemerintah dengan segala kebijakannya dalam upaya meningkatkan mutu dan mewujudkan standar penghasilan yang layak bagi guru. Satu hal yang tidak boleh dilupakan juga bahwa keprofesionalismean seorang guru tentu akan terwujud jika dilandasi sikap yang bertanggung jawab dan jujur.

sumber : http://aceh.tribunnews.com/2017/09/10/profesionalisme-guru.