Pada
Hari Senin (15 Juni 2020) disepakati Keputusan Bersama terkait penyelenggaraan
pambelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona
virus disease (Covid-19). Keputusan bersama ini melibatkan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan
Kementerian Dalam Negeri.
Melalui siaran pers yang dilaksanakan secara streaming melalui akun Youtube
Kemndikbud RI, keputusan bersama ini akan menjadi panduan bagi semua pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi. Utamanya
dalam menyelenggarakan pembelajaran di awal tahun pelajaran 2020/2021 yang
sekaligus masih dalam masa pandemi Covid-19.
Sesuai
yang disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A dalam
video streaming tersebut, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19
tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Sehingga untuk
itu, berbagai ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi
ini. Mulai dari pola pembelajaran untuk PAUD, SD/MI/SLB, hingga SMA/MA/SMK,
proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka, tahapan
pembelajaran tatap muka di zona hijau, dan hal-hal terkait lainnya.
Tahun Pelajaran Baru Tetap Dimulai
Juli 2020
Tahun Pelajaran 2020/2021 tetap akan
dimulai pada bulan Juli 2020. Jika merujuk pada kalender pendidikan kemenag
sebelumnya, RA dan Madrasah akan memulai tahun pelajaran baru pada tanggal 13
Juli 2020.
Pembelajaran dengan Tatap Muka
Namun untuk daerah yang berada di
zona kuning, orange, dan merah, dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap
muka. Pembelajaran pada sekolah dan madrasah di ketiga zona tersebut harus
dilakukan secara Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Terkecuali bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau dapat melakukan
pembelajaran tatap muka dengan serangkaian perizinan mulai dari tingkat Pemda
atau Kantor Kemenag setempat, dan orang tua siswa. Pun satuan pendidikan telah
memenuhi semua persyaratakn untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Yang
tidak kalah penting, pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan madrasah yang
berada di zona hijau tidak otomatis berlaku bagi semua jenjang. Ada tahapan
bagi masing-masing jenjang.
Bulan pertama dan kedua daerah tersebut dalam status zona hijau, hanya jenjang
SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap
muka. Dimana pada dua bulan pertama sekolah tersebut masih dalam masa transisi
dan baru pada bulan ketiga memasuki masa kebiasaan baru (New Normal). Dua bulan
pertama ini jenjang di bawahnya belum boleh bertatap muka.
Tiga bulan setelah daerah tersebut berada dalam status zona hijau, barulah
jenjang SD, MI, dan SLB boleh menggelar pembelajaran tatap muka. Dengan tahapan
sama seperti jenjang di atasnya dua bulan pertama masuk sekolah dalam masa
transisi dan bulan selanjutnya memasuki masa kebiasaan baru (New Normal).
Lima bulan setelah daerah tersebut berada dalam status zona hijau, giliran TK
dan RA (PAUD) boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Untuk mempermudah pemahaman, simak
contoh kasus sebagai berikut:
- Bukan
Juni atau Juli, Kabupaten AA ditetapkan sebagai daerah status hijau
- Pada
bulan Juli SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs dapat melaksanakan pembelajaran
tatap muka (fase masa transisi), jenjang di bawahnya belum boleh menggelar
tatap muka.
- Bulan
Agustus SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs dapat melaksanakan pembelajaran
tatap muka (fase masa transisi), jenjang di bawahnya belum boleh menggelar
tatap muka.
- Bulan
September SD, MI, dan SLB dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase
masa transisi). Sedang SMA dan sederajat memasuki fase New Normal.
- Bulan
Oktober SD, MI, dan SLB dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (masa
transisi). Sedang SMA dan sederajat memasuki fase New Normal.
- Bulan
November PAUD dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedang SMA
sederajat dan SMP sederajat memasuki fase New Normal.
Jika ditengah tahapan tersebut
tiba-tiba status daerah (Kabupaten AA) mengalami perubahan (menjadi kuning,
orange, atau merah), maka seluruh satuan pendidikan wajib ditutup kembali. Dan
tahapan di atas akan diulang kembali (diulang dari awal) ketika status daerah
kembali masuk zona hijau.
Untuk sekolah dan madrasah yang
melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memenuhi serangkaian persyaratan
sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain
itu juga ketentuan terkait jarak minimal dan jumlah maksimal siswa dalam satu
kelas, sebagai berikut:
- Pendidikan
dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta
didik/kelas
- SLB:
jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
- PAUD:
jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran
rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Sumber : ayomadrasah.com
0 comments: