Senin, 15 Juni 2020

Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19


Pada Hari Senin (15 Juni 2020) disepakati Keputusan Bersama terkait penyelenggaraan pambelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus disease (Covid-19). Keputusan bersama ini melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Melalui siaran pers yang dilaksanakan secara streaming melalui akun Youtube Kemndikbud RI, keputusan bersama ini akan menjadi panduan bagi semua pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi. Utamanya dalam menyelenggarakan pembelajaran di awal tahun pelajaran 2020/2021 yang sekaligus masih dalam masa pandemi Covid-19.


Sesuai yang disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A dalam video streaming tersebut, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Sehingga untuk itu, berbagai ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi ini. Mulai dari pola pembelajaran untuk PAUD, SD/MI/SLB, hingga SMA/MA/SMK, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka, tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau, dan hal-hal terkait lainnya.

Tahun Pelajaran Baru Tetap Dimulai Juli 2020

Tahun Pelajaran 2020/2021 tetap akan dimulai pada bulan Juli 2020. Jika merujuk pada kalender pendidikan kemenag sebelumnya, RA dan Madrasah akan memulai tahun pelajaran baru pada tanggal 13 Juli 2020.

Pembelajaran dengan Tatap Muka

Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah, dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran pada sekolah dan madrasah di ketiga zona tersebut harus dilakukan secara Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Terkecuali bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan serangkaian perizinan mulai dari tingkat Pemda atau Kantor Kemenag setempat, dan orang tua siswa. Pun satuan pendidikan telah memenuhi semua persyaratakn untuk menggelar pembelajaran tatap muka.


Yang tidak kalah penting, pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau tidak otomatis berlaku bagi semua jenjang. Ada tahapan bagi masing-masing jenjang.

Bulan pertama dan kedua daerah tersebut dalam status zona hijau, hanya jenjang SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dimana pada dua bulan pertama sekolah tersebut masih dalam masa transisi dan baru pada bulan ketiga memasuki masa kebiasaan baru (New Normal). Dua bulan pertama ini jenjang di bawahnya belum boleh bertatap muka.

Tiga bulan setelah daerah tersebut berada dalam status zona hijau, barulah jenjang SD, MI, dan SLB boleh menggelar pembelajaran tatap muka. Dengan tahapan sama seperti jenjang di atasnya dua bulan pertama masuk sekolah dalam masa transisi dan bulan selanjutnya memasuki masa kebiasaan baru (New Normal).

Lima bulan setelah daerah tersebut berada dalam status zona hijau, giliran TK dan RA (PAUD) boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka.




Untuk mempermudah pemahaman, simak contoh kasus sebagai berikut:
  1. Bukan Juni atau Juli, Kabupaten AA ditetapkan sebagai daerah status hijau
  2. Pada bulan Juli SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi), jenjang di bawahnya belum boleh menggelar tatap muka.
  3. Bulan Agustus SMA, MA, SMK, MAK, SMP, dan MTs dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi), jenjang di bawahnya belum boleh menggelar tatap muka.
  4. Bulan September SD, MI, dan SLB dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (fase masa transisi). Sedang SMA dan sederajat memasuki fase New Normal.
  5. Bulan Oktober SD, MI, dan SLB dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (masa transisi). Sedang SMA dan sederajat memasuki fase New Normal.
  6. Bulan November PAUD dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedang SMA sederajat dan SMP sederajat memasuki fase New Normal.
Jika ditengah tahapan tersebut tiba-tiba status daerah (Kabupaten AA) mengalami perubahan (menjadi kuning, orange, atau merah), maka seluruh satuan pendidikan wajib ditutup kembali. Dan tahapan di atas akan diulang kembali (diulang dari awal) ketika status daerah kembali masuk zona hijau.

Untuk sekolah dan madrasah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memenuhi serangkaian persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu juga ketentuan terkait jarak minimal dan jumlah maksimal siswa dalam satu kelas, sebagai berikut:
  • Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik/kelas
  • SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
  • PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.


Sumber : ayomadrasah.com
Latest
Next Post

0 comments: