Minggu, 20 September 2015

SERTIFIKASI GURU DAN INPASSING GBPNS : PROGRAM SETENGAH HATI ATAU SIMALAKAMA


Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraannya (Muslich, 2007: 7).
Di samping itu, guru yang memiliki sertifikat pendidik, berhak mendapatkan insentif yang berupa tunjangan profesi. Besar insentif tunjangan profesi yang dijanjikan oleh UUGD adalah sebesar satu kali gaji pokok untuk setiap bulannya.Dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru diharapkan akan terjadi peningkatan mutu pendidikan nasional dari segi proses yang berupa layanan dan hasil yang berupa luaran pendidikan. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara eksplisit mengisyaratkan adanya standarisasi isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan nasional.Dengan adanya sertifikasi pendidik, diharapkan kompetensi guru sebagai pengajar akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat. Oleh karena itu, diharapkan akan terjadinyapeningkatan hasil belajar siswa.Memang betul setelah adanya tunjangan sertifikasi ,kesejahteraan guru meningkat tentunya ini juga dibarengi oleh kualitas guru sehingga pemerintah tidak akan sia-sia mengeluarkan triliuran rupiah kepada semua guru di seluruh Indonesia. Apalagi bagi guru swasta sangat membantu sekali untuk menambah kesejahteraan keluarganya. Coba kalau lihat penghasilan bagi guru-guru swasta diseluruh daerah-daerah Indonesia yang notabene dengan yayasan yang menengah kebawah sungguh memperhatinkan .Sehingga tepatlah bahwa tunjangan sertifikasi memberikan dampak yang positif terutama semangat kerja untuk mendidik ,memotivasi anak-anak didiknya,membina watak anak bangsa ini, Yang hanya dipikirkan tidak lainbagaimana prestasi untuk anak-anak bangsa ini.Dulu ketika belum ada tunjangan sertifikasibanyak guru-guru kita tapi tidak semuanyayang kerja sambilan diluar kerja sebagai guru karena penghasilan dari mengajar saja tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarganya, ada yang mengojek motor,.Ada juga sebagai loper koran tambah pula mengajar les hingga larut malam. Bayangkan jika seorang guru ditambah lagi dengan pekerjaan tersebut bagaimana mungkin esoknya bisa mengajar dengan baik. Oleh karena itu tunjangan sertifikasi memberikan secercah harapan bagi guru pada umumnya. Dengan demikian diharapkan tak ada lagi guru yang mengojek,pulang larut malam karena sudah terbayang ada pengganti lelah itu dengan konsekuensi logisnya menggantinya dengan kualitas mengajar yang baik.Namun kini tunjangan sertifikasi tidak lagi menjadi sebuah harapan,impian lagi bagi guru-guru sehingga kini akhirnya mereka kembali lagi seperti dulu. Karena perut anak-anak ,istri tidak mau menunggu sampai 3 bulan atau menunggu berbulan-bulan. Hari ini ya hari ini!. Mereka harus makan. Bahkan lebih mirisnya seperti di beritakan Tribun news.com (2015) seorang guru PPKn di Ponorogo depresi gantung diri karena menunggu tunjangan sertifikasi yang tak kunjung keluar. Seperti yang dikutip WHO memperkirakan depresi akan menjadi penyebab utama masalah penyakit dunia pada tahun 2020. Organisasi kesehatan itu mencatat depresiadalah gangguan mental yang umum terjadi di antara populasi. Diperkirakan 121juta manusia di muka bumi ini menderita depresi. Dari jumlah itu 5,8 persen laki-laki dan 9,5 persen perempuan, dan hanya sekitar 30 persen penderita depresi yang benar-benar mendapatkan pengobatan yang cukup, sekalipun telah tersedia teknologi pengobatan depresi yang efektif.Ironisnya, mereka yang menderita depresi berada dalam usia produktif, yakni cenderung terjadi pada usia kurang dari 45tahun. Tidaklah mengherankan, bila diperkirakan 60 persen dari seluruh kejadian bunuh diri terkait dengan depresi (termasuk skizofrenia). Nah, guru masuk menjadi bagian yang rentan terkena depresi. Dampak yang lainnya barangkali mengajarpun hanya sekedarnya agar anak-anak didiknya tidak tertinggal jauh materinya.Yah.itulah dilema seorang guru .Ketika ada wacana tunjangan sertifikasi mau dihapuskan karena alasaan kualitas gurunya yang tidak meningkat-meningkat sah-sahnya saja pemerintah mengambil kebijakan tersebut namun sudah barang tentu harusnya diimbangi juga dengan kebijakan mekanisme sertifikasinya. Sudahberkualitas belum.?. Tunjangan sertifikasi adalah salah satu efek meningkatnya prestasi guru. Guru adalah sebuah pelaku proses karena efek tunjangan tersebut. Permasalahannya apakah sudah benar input tunjangan sertifikasi yang notabene pencairannya sampai tepat ke guru. Wacana satu bulan cair hanya sebuah pepesan kosong bertahun-tahun hingga sekarang, 3 bulan akan cair betul seperti yang diatur PP pengaturan pencairan TPG,.sampai sekarang belum jelas kapan mau keluar bahkan ditambahkan lagi katanya harus ada PKG dulu baru akan dicairkan sepertinya ini program setengah hati. Mau dapat tunjangan saja banyak ini-itunya. Kenapa mesti diperlambat?. Tunjangan sertifikasi sudah terlanjur sebagai bagian nafkah kehidupannya. Apalah jadinya jika diperlambat atau tak jelas keluarnya. Bagi guru swasta tunjangan sertifikasi sangat berarti bagi penghidupan keluarganya andai saja tidak tunda-tunda mungkin sajabisa fokus untuk meningkatkan kualitas dirinya Tapi sekarang tidak lagi menjadi harapan,kini yang ada sekarang berjibaku kembali seperti dulu sehingga kita berharap tidak lagi jatuh kembali guru-guru yang depresi hingga sampai kasus bunuh diri. Belum lagi penyetaraan jabatan dengan kata lain inpassing,selalu saja ada alasan untuk dibuatkan SK Inpassingnya, dari SK Yayasan yang kurang setahun,setelah dibuatkan kemudian diajukan lagi ada lagi alasan laintak kunjung selesai dan seterusnya dengan berbagai alasan lainnya. Tak taulah apa artinya semua ini. Jadi jika ingingurunya berkualitas tepatkanlah dulu nafkah tunjang itu terhadap kami baru bicara kualitas guru yang tidak meningkat, Pastinya,rekan-rekan pengajarpun setuju, Tunjangan cair tepat,kualitas gurupun akan dapat.Tahun 2012 yang lalu ketika ada forum best practice tingkat nasional yang diselenggarakan oleh depdiknas saat itu . Sempat juga tercetus bahwa sebenanrya tunjangan sertifikasi sumber dananya adalah dari pinjaman dana dari luar – negeri mungkin saja jika telat bisa dipastikan belum dapat pinjaman hutang dari luar negeri. Jika memang benar adanya,Dilemanya juga buat pemerintah yang notabene Depdikbud program sertifikasi harus jalan sementara tunjangan sertifikasi harus juga terbayar. Terlepas dari semua itu kita berharap. Semuanya berjalan dengan lancar .Tak adalagi dilema dan tak ada lagi program setengah hati. Mari sama-sama kita bangun budaya kualitas. Dari Input (mekanisme pembayaran tunjangan),Proses ( Guru sebagai Konsekuensi Logis untuk membangun dirinya berkualitas),,Output (banyak di nikmati baikoleh guru yang menjadi tangguh dan siswanya menjadi berkualitas ) semuanya berkualitas sesuai harapan. Bravo ,Untuk guru berkualitas…..
Previous Post
Next Post

0 comments: